Deskripsi Layanan
Kartu Kuning disebut juga dengan AK-1 (Antar Kerja) atau Kartu Tanda Pencari Kerja adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Republik Indonesia. Kartu ini dapat digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan dan pendataan pencari kerja bagi Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan. Ketentuan :
- 1. Berlaku Nasional
- 2. Bila ada perubahan data / keterangan lainnya atau telah mendapat pekerjaan harap segera melapor
- 3. Apabila pencari kerja yang bersangkutan telah diterima bekerja maka Instansi/Perusahaan yang menerima agar mengembalikan AK/I ke Dinas Tenaga Kerja Setempat
- 4. Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap 6 bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan.
Cara Membuat Kartu Pencari Kerja / AK1 (Kartu Kuning) Online :
- 1. Kunjungi situs remsi kementrian ketenagakerjaan, melalui link web siapkerja.kemnaker.go.id atau install aplikasi siapkerja di playstore
- 2. Bila belum memiliki akun klik menu daftar untuk membuat akun
- 3. Isi Biodata diri dan lengkapi data yang diminta seperti Pendidikan, pengalaman kerja(jika ada), Bahasa dan keterampilan
- 4. Klik “Daftar Sebagai Pencari Kerja” bagi pencaker loka dan dilanjutkan klik “Daftar CPMI” bagi pencaker yang akan bekerja keluar negeri pada branda aplikasi siapkerja.
- 5. Sesuaikan alamat domisili di Kabupaten Ciamis
- 6. Anda telah memiliki barcode ID Siap Kerja dan Siap Digunakan
Tata Pendaftaran Siap Kerja Juga dapat dilihat pada link berikut ini : https://disnaker.ciamiskab.go.id/informasi-publik/pendaftaran-akun-siapkerja
Tata cara permohonan untuk memperoleh Kartu Kuning/AK-I Offline
dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan di setiap kantor Dinas Tenaga Kerja setempat dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.