Berdasarkan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :
Tugas
Dinas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai bidang tugasnya.
Fungsi
perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan tenaga kerja dan transmigrasi;
pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan urusan tenaga kerja dan transmigrasi;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
pelaksanaan administrasi Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.