Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah sesuai bidang tugasnya.
Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis beralamat di Jalan Baru komplek Perkantoran No. 18 Kelurahan Kertasari Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis. Dibangun diatas tanah milik Pemerintah Kabupaten Ciamis dengan luas lahan tanah dan bangunan 1.387 m2. Berdasarkan letak Geografis Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis terletak pada titik koordinat -7.32o75’078”N sampai dengan 108.36o74’569”E, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah utara : UPTD Lab Lingkungan Hidup DPUPRP Kabupaten Ciamis
Sebelah barat : Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis
Sebelah Timur : Koperasi Unit Desa (KUD) Mitra
Sebelah Selatan : Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Ciamis
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis memiliki satu Unit Pelaksana Teknis yaitu UPTD Latihan Kerja sesuai dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
UPTD Latihan Kerja merupakan unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang pada dinas dalam rangka melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja sub urusan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, yaitu pelaksanaan pelatihan berdasarkan unit kompetensi.
Sejak tahun 2021 Kantor UPTD Latihan Kerja beralamat di jalan Bojonghuni No. 7 Kelurahan Maleber Kecamatan Ciamis. Berdasarkan letak geografis UPTD Latihan kerja terletak pada titik koordinat -7.32o41’98”N sampai dengan 108.34o62’57”E, dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah utara : Kantor Kelurahan Maleber
Sebelah barat : SMA Informatika Ciamis
Sebelah Timur : Kantor Kementerian Agama
Sebelah Selatan : Sungai Cileueur
Susunan organisasi pada Dinas Ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah:
I. Kepala Dinas
II. Sekretariat
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Sub Bagian Keuangan
3. Kelompok Jabatan Fungsional
III. Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
1. Kelompok Jabatan Fungsional
IV. Bidang Penempatan Tenaga kerja dan Transmigrasi
1. Seksi Transmigrasi
2. Kelompok Jabatan Fungsional
V. Bidang perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Kelompok Jabatan Fungsional
VI. UPTD
Sampai dengan Juli 2026, jumlah pegawai pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ciamis sebanyak 44 orang, terdiri atas 27 orang laki-laki dan 17 orang perempuan.
Berdasarkan tingkat pendidikan, pegawai yang berpendidikan Strata-2 (S-2) sebanyak 11 orang, Strata-1 (S-1) sebanyak 24 orang, Diploma III (D-III) sebanyak 2 orang, Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sebanyak 6 orang, dan Sekolah Dasar (SD) sebanyak 1 orang.
Berdasarkan kepangkatan dan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat 1 orang dengan Golongan IV/b pangkat Pembina Tingkat I, 5 orang Golongan IV/a pangkat Pembina, 8 orang Golongan III/d pangkat Penata Tingkat I, tidak terdapat pegawai pada Golongan III/c pangkat Penata, 2 orang Golongan III/b pangkat Penata Muda Tingkat I, 6 orang Golongan III/a pangkat Penata Muda, serta tidak terdapat pegawai pada Golongan II/c pangkat Pengatur.
Selain itu, terdapat 10 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terdiri atas 9 orang pada Golongan IX dan 1 orang pada Golongan V, serta 12 orang PPPK Paruh Waktu.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Uraian Fungsi Kelompok Substansi Pada Organisasi Jabatan Administrator Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 38 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Dinas Ketenagakerjaan.
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ciamis Nomor 33 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 24 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Badan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis
Peraturan Bupati Ciamis Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unsur Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ciamis