Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan pelayanan pembuatan kartu antar kerja/kartu kuning, fasilitasi penempatan tenaga kerja, perluasan lapangan kerja dan kesempatan kerja, penyusunan program kerjasama, bimbingan teknis usaha mandiri/kewirausahaan, bimbingan dan pembinaan terhadap tenaga kerja mandiri.
Seksi Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas dimaksud menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan Analisa Pasar Kerja dan Bursa Kerja;
- penyebarluasan informasi pasar kerja;
- pelaksanaan Pendataan dan Penyusunan Data Tenaga Kerja Daerah;
- pendayagunaan tenaga kerja pengangguran dan setengah pengangguran serta program perluasan Kerja Daerah (PKD);
- pendaftaran pencari kerja (Ak.1/Kartu Kuning);
- fasilitasi bantuan kesejahteraan pengangguran, Pemberian Kerja Sementara (PKS) dan Program Padat karya;
- pelaksanaan pemberian rekomendasi penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP);
- pelaksanaan pemberian rekomendasi Pendirian kantor Cabang Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PTKIS);
- pelaksanan pemberian rekomendasi dan perizinan Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS);
- penyusunan/perencanaan dan pelaksanaan penempatan/penyaluran tenaga kerja serta rekrutment Tenaga Kerja Indonesia (TKI);
- perluasan lapangan kerja melalui Bimbingan Teknis Usaha Mandiri/Kewirausahaan;
- Pendaftaran/Penyelesaian ijin pendirian dan perpanjangan Bursa Kerja Khusus (BKK);
- pelaksanaan bimbingan dan pengawasan terhadap kegiatan BKK;
- pendataan Ketenagakerjaan;
- monitoring dan evaluasi Ketenagakerjaan;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.