Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi hubungan industrial, fasilitasi penyelesaian hubungan industrial dan bimbingan/penyuluhan hubungan industrial.
Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja dalam melaksanakan tugas dimaksud menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan fasilitasi, bimbingan/penyuluhan dan peningkatan hubungan industrial;
- pelaksanaan fasilitasi organisasi pengusaha dan pekerja, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mediasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- pelaksanaan fasilitasi bimbingan/penyuluhan hubungan industrial;
- pelaksanaan fasilitasi pembuatan Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
- fasilitasi pembentukan serta pembinaan lembaga ketenagakerjaan;
- pelaksanaan pembinaan, pencegahan dan penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan unjuk rasa/pemogokan kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan inventarisasi dan perselisihan hubungan industrial dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
- pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.