Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan dan program Dinas, Pengkajian perencanaan dan program, serta pengelolaan keuangan, kepegawaian dan umum.
Sekretariat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :
- penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi perencanaan, program kerja Dinas;
- penyelenggaraan pengkajian perencanaan dan program kesekretariatan;
- penyelenggaraan pengkajian dan koordinasi pengelolaan data dan informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi keuangan;
- penyelenggaraan pengkajian anggaran belanja;
- penyelenggaraan pengendalian administrasi belanja;
- penyelenggaraan pengelolaan aset/barang milik daerah;
- penyelenggaraan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- penyelenggaraan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- penyelenggaraan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian perundang-undangan, pengelolaan perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
- penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.