Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi hubungan industrial, fasilitasi penyelesaian hubungan industrial dan bimbingan/ penyuluhan hubungan industrial, pelaksanaan monitoring dan pemantauan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dalam melaksanakan tugas dimaksud menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan fasilitasi, bimbingan/penyuluhan dan peningkatan hubungan industrial;
- fasilitasi penyelesaian hubungan industrial;
- monitoring dan pemantauan pelaksanaan Jamsostek;
- fasilitasi peningkatan kesejahteraan pekerja;
- pelaksanaan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- penyusunan laporan kegiatan di bidang tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.